jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mencatat baru 66.667 personel Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Angka tersebut dinilai masih sangat terbatas apabila dibandingkan dengan total 599.876 personel TPK yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN Wahyuniati mengungkapkan perlindungan bagi kader pendamping keluarga masih menjadi tantangan besar.
Wahyuniati menjelaskan isu perlindungan bagi TPK sering muncul dalam pembahasan bersama Komisi IX DPR RI.
Rendahnya angka kepesertaan ini memicu perhatian serius, terutama terkait jaminan keamanan kerja bagi para kader di tingkat desa.
"Ternyata baru 66.667, dan ini juga sudah sebenarnya beberapa proses sudah kami lakukan kepada Bappenas dan Kemenkeu untuk bisa mengalokasikan anggaran perlindungan ini," ujar Wahyuniati, di kantornya, Jakarta Timur, Senin (31/8).
Wahyuniati menjelaskan pihaknya telah mengidentifikasi data tersebut untuk diperjuangkan, agar ada alokasi anggaran negara untuk melindungi seluruh kader pendamping keluarga yang bekerja secara sinergis.
Menurutnya, para kader ini mengemban tugas berat mulai dari fungsi penyuluhan, pendampingan, hingga penggerakan masyarakat di lapangan.








































