jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Baktiar Najamudin mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam membatasi penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah 16 tahun.
Menurutnya, pembatasan akses Anak terhadap Medsos relevan dengan agenda Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia baik melalui program MBG hingga program beasiswa Pendidikan (PIP), dan lainnya.
"Rasanya sia-sia ketika pemerintah berupaya serius memberikan perhatian pada peningkatan kualitas otak dan fisik Anak melalui MBG misalnya, tetapi di saat yang sama kita membiarkan mereka mengakses media sosial secara bebas," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (8/3/2026).
Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu mengungkapkan media sosial saat ini lebih banyak mengandung konten yang justru dapat merusak mindset dan perkembangan mental Anak.
"Sehingga Kami juga mendorong Pemerintah untuk perlu meningkatkan pengawasan dan tegas mensortir konten-konten sensitive dan tidak mendidik yang beredar di media sosial," tegasnya.
Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengingatkan peran pengawasan orang tua serta masyarakat dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
"Orang tua dan lingkungan sosial harus memastikan masa keemasan pertumbuhan anak hingga remaja diisi dengan aktivitas literasi Dan fisik yang positif," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja meneken Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).(fri/jpnn)










































