jpnn.com - TANJUNGPINANG – Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi.
Dua oknum PPPK itu ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan kedua pelaku oknum Satpol PP tersebut masing-masing berinisial SB (33) dan RA (33).
Keduanya ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial RF (22) pada 11 November 2025.
"Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Kampung Bugis, Ganet dan Tepi Laut Tanjungpinang," kata Rio pada konferensi pers di Tanjungpinang, Senin (17/11).
Rio menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum PPPK di lingkup Pemkot Tanjungpinang itu, terungkap setelah jajarannya menangkap tersangka RF dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi itu kepada tersangka SB, yang merupakan oknum pegawai Satpol PP Tanjungpinang.
Setelah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, polisi pun berhasil meringkus SB dan RA, dengan total barang bukti empat butir ekstasi.






































