jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap Lilik Suciati (49) terpidana kasus penipuan saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, Senin (13/10).
Perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan itu tampak kaget ketika petugas kejaksaan datang menjemputnya untuk menjalani hukuman atas perkara penipuan mobil yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi sempat berjalan alot. Lilik menolak dipakaikan rompi tahanan berwarna kuning dan berdebat dengan petugas kejaksaan. Namun, setelah dibujuk secara persuasif, ia akhirnya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya, tetapi tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi,” ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (14/10).
Amri menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1189 K/PID/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang menyatakan Lilik bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dia menambahkan eksekusi terhadap Lilik menjadi prioritas Kejari Tulungagung karena yang bersangkutan sebelumnya sempat bepergian ke luar negeri dan dikhawatirkan melarikan diri.
“Kami memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” ucap Amri.
Kasus ini bermula pada Mei 2023, saat Lilik memanfaatkan nama sopirnya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance.