jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 14 November 2025.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengatakan bahwa 15 Raperda tersebut terdiri atas 10 Raperda usulan gubernur dan lima Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat.
“Usulan Raperda Propemperda Tahun 2026 berjumlah 15, terdiri dari 10 Raperda usul gubernur dan lima Raperda usul prakarsa DPRD Jawa Barat,” ujar Daddy di Bandung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa dari total 15 Raperda tersebut, delapan di antaranya merupakan usulan gubernur yang ditetapkan sebagai prioritas pembahasan skala I dan II. Selain itu, empat Raperda prakarsa DPRD juga masuk dalam agenda pembahasan tahun 2026, sementara tiga lainnya merupakan warisan Propemperda Tahun 2025.
Daddy menambahkan bahwa terdapat sembilan Raperda yang akan dibahas pada semester pertama sebagai skala prioritas I, dan enam Raperda lainnya dibahas pada semester kedua sebagai skala prioritas II.
Raperda usulan gubernur meliputi:
- Perubahan atas Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018–2050.
- Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Penyelenggaraan Kehutanan.
- Perubahan atas Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Perubahan Kedua atas Perda Jabar Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
- Perubahan Kedua atas Perda Jabar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Bandaraudara Internasional Jawa Barat.
- Perubahan atas Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).
- Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Agronesia (Perseroda).
- Perubahan atas Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.
Sementara lima Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat terdiri atas:
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat.
- Raperda tentang Pencabutan Perda Jabar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat.
- Raperda tentang Perubahan Perda Jabar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, UMKM.
- Raperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
- Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas.
Bapemperda juga merekomendasikan agar sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat lebih dioptimalkan, sekaligus memperkuat pengawasan pelaksanaan Perda.



































