jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menyebut restorative justice dan perlindungan hak warga kini makin diperkuat setelah DPR RI mengesahkan KUHAP yang baru.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2025).
Pengesahan ini disebut sebagai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak tahun 1981, yang menjanjikan peningkatan transparansi dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Pakar Hukum Prof. Dr.Henry Indraguna, SH., M.lH., meyakini KUHAP baru ini akan memberikan manfaat langsung bagi setiap warga negara.
“KUHAP baru ini merupakan pondasi hukum yang kuat, lebih modern dengan merespon perkembangan serba digital namun tetap humanis, dan tetap menyisakan nilai-nilai berkeadilan," ujar Prof Henry kepada suarakarya.id di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, salah satu manfaat paling signifikan adalah perlindungan hak warga negara sejak tahap awal proses hukum.
“KUHAP baru ini adalah langkah monumental. Negara kini meletakkan fondasi baru yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi. Masyarakat wajib mengetahui hak-haknya di bawah aturan baru ini,” tegas Prof Henry.
Dari pandangan Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini bahwa esensi dari perlindungan hukum kepada para pencari keadilan tersebut diwujudkan melalui mekanisme krusial.





































