jpnn.com, PALEMBANG - Setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Yoga diringkus anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Pelaku berinisial KE (41) warga Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Lubuk Benalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Muhajirin, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Minggu (17/5/2026) malam.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Heri menjelaskan bahwa pelaku merupakan target operasi yang sudah cukup lama diburu terlihat kasus penganiayaan berujung maut.
"Benar, pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak dan mengamankannya," jelas Heri, Sabtu (22/5/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan SH Wardoyo, Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kejadian bermula ketika anak korban pulang sambil menangis dan mengadu kepada ayahnya lantaran dilarang bermain oleh istri pelaku. Mendengar hal itu, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persoalan tersebut.
Tak lama berselang, korban dikabarkan mengalami luka tusuk parah. Istri korban yang mendapat informasi langsung menuju lokasi dan mendapati suaminya sudah terkapar sekitar 100 meter dari rumah mereka dalam kondisi tidak sadarkan diri.






































