jpnn.com, BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penyisiran terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak kewajiban selama dua tahun.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya 10 WP yang ditemukan menunggak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemudian memasang plang pemberitahuan di lokasi usaha para WP tersebut sebagai bentuk peringatan dan penegakan aturan.
“Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan taat membayar kewajibannya,” ujar Hasbi, Senin (17/11).
Hasbi menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan langkah terakhir yang ditempuh pemerintah setelah seluruh proses administratif dijalankan.
Dia menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran WP terhadap kewajiban membayar pajak daerah.
Menurut Hasbi, Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan akan terus memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak.






































