bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengapresiasi kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Bali yang berhasil mengamankan 62 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Pulau Dewata.
Melalui Kakanwil Ditjen Imigrasi Felucia Sengky Ratna, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan peringatan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Bali.
Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
Indonesia menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, tetapi bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam Marantoko.
Menurut Hendarsam Marantoko, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa.
“Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.
Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” katanya.







































