Didakwa Membunuh Suami, Notaris Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

10 hours ago 7

Didakwa Membunuh Suami, Notaris Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Tiromsi Sitanggang tunduk ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang (58) dengan pidana hukuman mati.

Doktor Tiromsi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati," kata JPU Kejari Medan Risnawati Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Tiromsi Sitanggang, warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO) dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman Maralen Situngkir," tutur Risnawati.

Risnawati menyebut  tidak ditemukannya satu pun hal yang dapat meringankan kepada diri terdakwa Tiromsi Sitanggang

Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, termasuk latar belakang terdakwa Tiromsi Sitanggang sebagai akademisi bergelar doktor di bidang hukum.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan suaminya sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Risnawati.

Terdakwa notaris Tiromsi Sitanggang yang didakwa membunuh suami dituntut pidana hukuman mati. Ini diduga terkait polis asuransi jiwa senilai Rp 500 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |