jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) gencar mengeritik kebijakan pemerintah terkait penggunaan sebagian anggaran pendidikan di APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Organisasi profesi guru ini bersama Reza Sudrajat, guru honorer dan anggota P2G Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini, bahkan mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses persidangannya pun sudah berjalan.
Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, para guru, tenaga kependidikan (tendik), dan dosen mengalami kerugian konstitusional dengan pengambilan anggaran MBG dari APBN sebagai mandatory spending, yang diperkuat dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Dia menyebutkan, dana Transfer ke Daerah (TKD) berkurang menjadi Rp264 triliun.
Inilah yang menjadi salah satu penyebab dan alasan Pemda tak mampu menggaji guru PPPK paruh waktu dengan layak dan manusiawi sebagaimana perintah Pasal 14 ayat 1 (huruf a) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Akibat berkurangnya TKD dari APBN pendidikan ke daerah, gaji guru PPPK Paruh Waktu terdampak dan kami sudah menghimpun data-datanya," kata Satriwan kepada JPNN, Jumat (27/202026).
Dia lantas membuka sebaran data gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) yang berhasil dihimpun P2G, sebagai berikut:
1. Lombok Timur, guru PPPK PW digaji Rp650.000 per bulan

















.jpeg)


























