jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, membahas aspek negosiasi piutang dan potensi pemutihan terselubung.
Nur Hidayat mempertanyakan sejauh mana hak tagih negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dapat dinegosiasikan.
Menurutnya, secara praktik, negosiasi piutang BLBI memang sudah terjadi.
Berbagai skema seperti Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) menjadi contoh bentuk negosiasi antara negara dan obligor.
Dalam keuangan negara, piutang memang memungkinkan untuk direstrukturisasi, dibayar dengan aset, atau dicicil.
Langkah tersebut termasuk praktik umum dalam pengelolaan aset negara.
Namun, Achmad Nur Hidayat memperingatkan tentang batas tipis yang harus dijaga dalam proses negosiasi tersebut.
"Namun di sinilah garis tipis harus dijaga. Di ruang tertutup, negosiasi yang sah dan rasional sangat mudah bergeser menjadi pemutihan terselubung jika tidak ada transparansi dan pengawasan," kata Nur Hidayat kepada Jpnn.com, Kamis (20/11).





































