jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran dana kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (stafsus menaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mendalami aliran dana tersebut saat memeriksa stafsus era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (17/6).
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kepada para staf khusus Menaker," kata Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari.