jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menerbitkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk CV Gol Gas Golden Jaya pada Kamis (20/8).
Izin diberikan setelah perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan memaparkan proses bisnis di hadapan Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Pemaparan proses bisnis adalah tahapan krusial dalam pengajuan NPPBKC di mana calon pengusaha mempresentasikan operasional perusahaannya.
Ini bertujuan meyakinkan Bea Cukai bahwa perusahaan memahami dan siap mematuhi seluruh ketentuan cukai.
Umumnya, pemaparan ini disampaikan langsung pemilik atau penanggung jawab kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan pemaparan proses bisnis dilaksanakan untuk memberikan gambaran mengenai profil, proses bisnis, kegiatan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan.
Dalam arahannya, Johan mengingatkan memiliki izin saja belum cukup, kepatuhan harus terus dijaga selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Direktur beserta seluruh jajaran, khususnya admin cukai diharapkan aktif mempelajari Undang-Undang Cukai dan mengikuti setiap perkembangan peraturan yang berlaku.

















































