Curi Gawai dan Rp 50 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polsek Terawas

1 day ago 8

Curi Gawai dan Rp 50 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polsek Terawas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka pencurian berinisial ES (30). Foto: Dok. Polsek Terawas.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas meringkus pelaku pencurian di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB

Diketahui tersangka berinisial ES (30), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolsek Terawas AKP Dedy Purnomo mengungkapkan, tersangka ditangkap seusai mencuri gawai Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp 50.000 milik korban NI (20).

Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah NI yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela kamar samping kanan, tersangka lalu membawa kabur satu HP merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp 50 ribu," ungkap AKP Dedy, Sabtu (31/5/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 3.650.000.

"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek STL Ulu Terawas, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," bebernya.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan Kanit Reskrim Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, tersangka diketahui berada di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Buruh harian lepas berinisial ES (30) ditangkap Polsek Terawas seusai mencuri handphone dan sejumlah uang tunai milik korban NI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |