Caketum AAI Tjandra Sridjaja Siapkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

2 hours ago 8

Caketum AAI Tjandra Sridjaja Siapkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Didukung 87 DPC AAI, Tjandra Sridjaja siapkan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 87 Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI) mendukung Tjandra Sridjaja Pradjonggo untuk maju sebagai calon ketua umum AAI periode 2025-2030.

Acara deklarasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10), dihadiri ratusan anggota AAI dari berbagai daerah, yang ingin organisasi advokat tersebut dapat kembali menjadi satu wadah dan rumah bagi para advokat.

Tjandra menyampaikan bahwa dirinya siap untuk menjadi ketua umum AAI demi mewujudkan rekonsiliasi dan kebersamaan agar AAI kembali dalam satu wadah, di mana saat ini AAI masih terpecah tiga kubu.

"Yang lebih penting dari deklarasi ini untuk persatuan karena AAI selama ini terpecah menjadi tiga kubu. Harapan saya pada Munaslub AAI mendatang adalah rekonsiliasi dari organisasi AAI untuk kembali menjadi satu," kata dia dalam keterangannya.

Tjandra menegaskan bahwa AAI harus menjadi rumah untuk meningkatkan profesionalisme para advokat, dengan pemahaman keilmuan dan melaksanakan profesi yang didasarkan pada kode etik advokat serta menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Diharapkan kita semua sehati dalam suatu tekad membangun kembali rumah AAI yang lebih mandiri dan strategis, meningkatkan profesionalisme kepada setiap anggota dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat, agar AAI semakin bermartabat. Itulah harapan para pendiri AAI,” tegasnya.

Jika terpilih sebagai Ketua Umum AAI, Tjandra akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro bono) kepada masyarakat yang membutuhkan selama 24 jam.

Program tersebut rencananya akan dimulai dari Surabaya dan Jakarta.

Didukung 87 DPC AAI, Tjandra Sridjaja menyiapkan program bantuan hukum gratis untuk masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |