jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru PPPK paruh waktu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa kebijakan ini diberikan sambil menunggu kepastian regulasi dari MenPAN-RB mengenai status hukum PPPK paruh waktu.
“Iya, sudah menyiapkan sambil berjalan nanti kita siapkan anggaran itu. Untuk saat ini, PPPK paruh waktu kita menyiapkan gaji ke-13 dan ke-14, artinya ada THR," jelasnya di Bandung, Jumat (27/2).
Lebih lanjut Dadang menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan subsidi kepada sekolah yang jumlah siswa dan gurunya tidak seimbang.
Subsidi ini diberikan agar guru honorer bisa memperoleh tambahan penghasilan sehingga lebih merata dan akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, dia mengatakan bahwa Pemkab Bandung akan terus memantau regulasi terbaru dari MenPAN-RB terkait status hukum PPPK paruh waktu.
Kejelasan status PPPK Paruh Waktu, menurutnya, supaya dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat kembali digunakan sesuai ketentuan tanpa melanggar aturan nasional.
Diketahui, dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji honorer. Dana BOS dilarang dipakai untuk gaji PPPK Paruh Waktu karena jenis pegawai ini termasuk ASN.












































