Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Erupsi Semeru Selama 7 Hari

4 days ago 28

Kamis, 20 November 2025 – 13:32 WIB

Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Erupsi Semeru Selama 7 Hari - JPNN.com Jatim

Arsip foto: Bupati Lumajang Indah Amperawati. ANTARA/HO-Diskominfo Lumajang

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Bupati Lumajang Indah Amperawati menetapkan status tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama tujuh hari, terhitung 19–25 November 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025.

“Saya sudah mengeluarkan status tanggap darurat selama tujuh hari,” kata Indah, Kamis (19/11) malam.

Indah mengatakan keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat koordinasi lintas instansi, memperlancar proses evakuasi, serta memastikan perlindungan maksimal bagi warga terdampak.

“Setiap langkah yang diambil pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat. Status tanggap darurat ini memastikan kita bisa bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana,” ujarnya.

Selama masa tanggap darurat, Pemkab Lumajang menyiapkan sejumlah titik pengungsian lengkap dengan layanan medis, logistik, serta informasi terkini seputar kondisi Gunung Semeru. Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, hingga relawan juga disiagakan untuk mendampingi warga.

Indah mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan pemerintah. Koordinasi antara desa, kecamatan, dan kabupaten terus diperkuat agar tidak ada warga yang berada di zona merah atau wilayah berbahaya.

“Ketika kita bekerja bersama, solidaritas dan kesiapsiagaan akan menjadi kekuatan kita. Bencana bisa kita hadapi dengan kepala dingin dan langkah nyata,” tuturnya.

Indah menambahkan penetapan status tanggap darurat juga membuka ruang percepatan pemulihan pascaerupsi, mulai dari perbaikan fasilitas umum, sekolah hingga sarana transportasi.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menetapkan status tanggap darurat 19–25 November 2025 akibat erupsi Gunung Semeru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |