Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Tudingan Mantan Dirut PT ADCL

3 hours ago 12

Bupati Balangan Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Tudingan Mantan Dirut PT ADCL

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Balangan H. Abdul Hadi. Foto: dokpri for jpnn.com

jpnn.com, BALANGAN - Bupati Balangan H. Abdul Hadi menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum setelah namanya disebut-sebut dalam opini publik oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza (MRA).

Dia menilai pernyataan terdakwa tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk pencemaran nama baik.

Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto telah memvonis MRA bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MRA dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Namun, terdakwa memilih mengajukan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum kami untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun, laporan itu akan kita ajukan setelah putusan inkrah,” kata Abdul Hadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Jumat (3/10).

Abdul Hadi merasa namanya sengaja diseret ke dalam pusaran kasus oleh terdakwa melalui opini publik.

Dia disebut memberi izin secara lisan untuk penggunaan dana penyertaan modal, bahkan dituding menerima aliran dana tersebut.

Bupati Balangan H. Abdul Hadi menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum setelah namanya diseret oleh terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PT ADCL

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |