jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sedang mendalami dugaan salah tangkap terhadap AT (16), remaja perempuan yang dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora pada April 2025 lalu.
Pendalaman tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng. Sejumlah penyidik dari Polsek Jepon dan Polres Blora kini tengah diperiksa secara intensif terkait proses penyelidikan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan adanya aduan masyarakat yang masuk ke Bid Propam terkait penanganan kasus itu.
“Beberapa hari yang lalu, Bid Propam Polda Jawa Tengah telah menerima aduan dari masyarakat terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Blora,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Selasa (16/12)
Dia menjelaskan Subbid Paminal Polda Jateng saat ini telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasil-hasil yang diperoleh penyidik Propam masih dalam tahap analisis.
“Saat ini Paminal Polda Jateng sudah melakukan proses penyelidikan. Beberapa hari ini, hasil-hasil yang didapat di lapangan akan dianalisis dan dilakukan rekonstruksi. Dalam waktu dekat, hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pihak pelapor maupun aparat kepolisian yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
“Pemeriksaan ini menyasar semua pihak, baik pelapor maupun penyelidik atau penyidik yang melakukan kegiatan di lapangan,” ujarnya.











































