jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan dan gaji ganda yang menjerat guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menegaskan bahwa penghentian kasus ini bukan karena tekanan publik atau viral di media sosial, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum, keadilan, dan pemulihan kerugian negara.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan, Kejaksaan Tinggi mengambil alih pengendalian perkara ini, melakukan evaluasi, dan memutuskan penghentian setelah tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp118,86 juta,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers, Rabu (25/2).
Selain itu, Wagiyo menyampaikan bahwa kasus ini dihentikan karena tersangka menyadari kesalahanya terkait memalsukan dokumen.
"Betul, memang dia melakukan tindak pidana tersebut, tetapi dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal itu yang menjadi pertimbangan," jelasnya.
Proses administrasi penghentian kasus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan diterbitkannya SP3 Nomor 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026. Dengan demikian, secara hukum, kasus ini telah resmi dihentikan.
"Tujuan penegakan hukum adalah kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Penghentian ini dilakukan demi tegaknya prinsip tersebut, bukan karena tekanan publik atau viral di media,” ucap Wagiyo. (mcr23/jpnn)









































