jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pallangga berinisial HS.
Bu Kepsek itu disangka melakukan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2018-2023 senilai Rp 1,37 miliar lebih.
"Ini diawali dari pencairan anggaran setiap tahunnya. Mulai tahun 2018 sampai 2023, dia melakukan pencairan dana BOS dan penggunaannya ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa Faisah di Gowa, Selasa (18/11/2025).
Modus yang dijalankan tersangka yakni dengan membuat pertanggungjawaban fiktif seperti pembelian ATK (alat tulis kantor), pengadaan soal ujian harian serta pembelian komputer termasuk pembelanjaan makan-minum dari katering dengan nota fiktif semua.
"Setelah kami kroscek baik itu toko ATK, toko komputer serta toko pengadaan makan minum seperti air dan toko bahan listrik, toko bahan bangunan ada beberapa yang fiktif. Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp 932,4 juta lebih," tuturnya.
Selanjutnya, penggandaan soal ulangan harian juga fiktif dengan nilai sebesar Rp 451 juta, Rp 102 juta, dan Rp 125 juta.
Dalam praktiknya, tersangka dengan sengaja menggunakan perusahaannya sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi dana BOS ini berlangsung setiap tahun sejak 2018-2023.




































