Brigjen Himawan Ungkap Alasan Soal Tak Ada Tersangka Saat Eksekusi Aset Judol

12 hours ago 24

Brigjen Himawan Ungkap Alasan Soal Tak Ada Tersangka Saat Eksekusi Aset Judol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan eksekusi terhadap aset rampasan terkait aktivitas perjudian online senilai Rp 58,1 miliar dan diserahkan ke negara. Namun dalam proses eksekusi itu tidak ada tersangka yang ditahan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan eksekusi itu dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013, sehingga memungkinkan negara melakukan tindakan tanpa harus menetapkan tersangka.

"PERMA 1 2013 ini tidak ada tersangkanya, tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” ujar Himawan kepada wartawan, Jumat (6/3).

Lulusan Akpol 1995 itu mengatakan tidak adanya tersangka pada kasus ini disebabkan oleh rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian online bukanlah milik pelaku secara langsung, tetapi menggunakan pihak lain atau nominee.

“Jadi, memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian," ujar Himawan.

Kemudian, analisis transaksi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya transaksi yang dilakukan melalui pola berlapis dari aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.

“Sehingga dari analisa transaksi oleh PPATK menandakan atau menggambarkan adanya transaksi dari beberapa layering revenue yang itu kita lakukan penindakan terhadap rekening-rekening tersebut,” katanya.

Adapun eksekusi aset ini adalah rangkaian tindak lanjut dari laporan PPATK ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). (cuy/jpnn)


Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap alasan tidak adanya tersangka ketika eksekusi aset judi online.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |