Bobby Ajak Aceh Kelola Pulau Lipan Cs, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

22 hours ago 6

 Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla bicara soal 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla angkat bicara terkait polemik 4 pulau Aceh yang kini masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.

Ia mengatakan usul Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait pengelolaan bersama Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar juga tidak tepat.

Karena selama ini tidak ada daerah atau pulau yang dikelola bersama antara dua provinsi karena bakal memunculkan kebingungan.

"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6).

JK sendiri menilai Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar menjadi bagian Aceh.

Dia kemudian merujuk perjanjian damai yang diteken pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu, Pasal 114 Bab 1 Ayat 1.4 perjanjian damai menyatakan perbatasan Aceh sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956.

JK bahkan mengatakan empat pulau selama ini sudah diurus Aceh dan para warga setempat membayar pajak ke Singkil. 

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menyebut bakal muncul kebingungan ketika daerah dikelola bersama provinsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |