bali.jpnn.com, BULELENG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melepasliarkan delapan ekor satwa dilindungi termasuk dua ekor elang yang dilaksanakan di Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan - Danau Tamblingan, Buleleng.
Delapan ekor satwa dilindungi itu masing-masing satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), elang ular bido (Spilornis cheela), kemudian dua ekor landak jawa (Hystrix javanica) dan empat ekor luwak (Paradoxurus hermaphroditus roditudus).
Satwa tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Bali dan serahan dari masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan pengawasan pasca-pelepasliaran selama beberapa bulan ke depan," kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dilansir dari Antara.
Menurut Ratna Hendratmoko, sebelum dikembalikan ke alam bebas, satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan (PPS) Bali dan habituasi.
Tujuan habituasi ini untuk memastikan satwa yang dilepasliarkan itu mampu beradaptasi dengan baik di habitat barunya, sehingga mereka bisa memperkuat populasi di alam.
Selain itu, satwa-satwa yang dilepasliarkan itu telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan kajian kesesuaian habitatnya.
“TWA Danau Buyan - Danau Tamblingan, dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena dinilai ideal untuk mendukung karakteristik habitat serta mendukung kelangsungan hidup satwa yang dilepasliarkan,” ujar Ratna Hendratmoko.









































