jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total deposit judi online dari Kabupaten Bandung Barat pada 2025 mencapai sekitar Rp 382,7 miliar.
Jumlah pemainnya pun tidak sedikit. Tercatat ada sekitar 182.450 orang di Kabupaten Bandung yang terlibat aktivitas judi online pada tahun yang sama.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi mengatakan, fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut Teguh, dari total tersebut terdapat puluhan pengguna yang masih berusia di bawah 17 tahun.
"Di Kabupaten Bandung ada puluhan user judol yang masih di bawah 17 tahun. Berdasarkan data per akhir 2025 jumlahnya sekitar 31 anak," kata Teguh dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan salah satu faktor yang membuat anak-anak terpapar judi online berasal dari iklan yang muncul di internet maupun media sosial.
Karena itu, pihaknya menyambut baik rencana pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah pusat. Ini langkah strategis karena pemerintah melihat digitalisasi juga membawa dampak negatif seperti judi online," ujar dia.










































