Bikin Malu, Oknum ASN di Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

3 days ago 31

Bikin Malu, Oknum ASN di Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi korban kekerasan seksual. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, GORONTALO - Polisi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan penetapan tersangka terhadap oknum ASN berinisial AR itu telah diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo (14/11).

"Pada saat dilakukan pemanggilan pertama sejak ditetapkan tersangka pekan lalu, yang bersangkutan beralasan sakit dan telah menyertakan surat sakit," ucap Desmont, Kamis (20/11) malam.

Dia menjelaskan penyidik kembali menjadwalkan untuk melayangkan surat panggilan kedua terhadap AR pada Jumat (21/11), dalam rangka dimintai keterangan.

Terkait akan ditahan atau tidaknya tersangka AR, hal itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan pada saat AR telah datang memenuhi panggilan.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah mengundang dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Enam orang saksi yang diperiksa itu, telah dimintai keterangan terkait peran mereka maupun sebagai orang yang mengetahui atau melihat peristiwa dugaan TPKS yang melibatkan oknum ASN tersebut.

Mengenai apakah akan bertambahnya tersangka dalam kasus itu, pihak penyidik masih akan melakukan penelusuran, pengembangan, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan sejumlah sumber.

Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum ASN sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |