jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer II-Jakarta resmi menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
"Perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya, Kamis ini.
Andri menyebut pihaknya melengkapi penyerahan berkas dengan barang bukti, empat terduga pelaku, dan nama saksi perkara penyiraman air keras.
"Ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut pihaknya pada Kamis ini menerima berkas kasus Andrie Yunus.
"Perkara yang sudah teman-teman ketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan," ujarnya.
Adapun, empat terduga pelaku kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.








































