Berkas Perkara Penyiraman Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan

19 hours ago 26

Berkas Perkara Penyiraman Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menuntut pengusutan tuntas kasus aktivis Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer II-Jakarta resmi menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).

"Perkara dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya, Kamis ini.

Andri menyebut pihaknya melengkapi penyerahan berkas dengan barang bukti, empat terduga pelaku, dan nama saksi perkara penyiraman air keras. 

"Ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut pihaknya pada Kamis ini menerima berkas kasus Andrie Yunus. 

"Perkara yang sudah teman-teman ketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, empat terduga pelaku kasus penyiraman berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Nama keempatnya berdasarkan berkas perkara ialah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.

Oditur Militer II-Jakarta melengkapi penyerahan berkas perkara kasus penyiraman air keras dengan barang bukti dan nama delapan saksi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |