jpnn.com - PEKANBARU - Polres Meranti, Polda Riau, membongkar aktivitas illegal logging di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (28/2).
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan bahwa aktivitas ilegal itu terdeteksi melalui patroli siber Tim Radar Polda Riau.
“Setelah mendapat informasi, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan 10 rakit kayu olahan hasil hutan di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu,” kata AKBP Aldi Minggu (1/3).
Informasi awal diterima sekitar pukul 17.00 WIB oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti dari operator Tim Radar Polda Riau terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di wilayah Desa Dedap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepala Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim, Satpolairud, dan Polsek Merbau untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menggunakan satu unit speedboat patroli Satpolairud menuju titik koordinat N 1.3137°, E 102.3633°. “Perjalanan menuju lokasi memakan waktu kurang lebih dua jam,” jelas Aldi.
Setiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penyisiran di sepanjang perairan Sungai Dedap, dengan hasil ditemukan 10 rakit kayu olahan yang telah diikat di tepi sungai. Namun, saat kayu ditemukan, tidak ada seorang pun yang berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan penarikan seluruh rakit kayu tersebut pada pukul 20.30 WIB menuju Dermaga Pos Pol Airud Bandul, Kecamatan Merbau.












































