jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berharap gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di daerahnya diambil alih pemerintah pusat.
Itu lantaran akan diberlakukannya kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen, yakni pada awal 2027.
Gubernur Ansar mengatakan belanja pegawai Pemprov Kepri untuk PNS dan PPPK saat ini sudah mendekati angka 40 persen, atau di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD.
"Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu.
Menurut Ansar pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang membengkak.
Salah satu solusinya, kata Ansar, ialah mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat, sehingga dapat meringankan beban pemerintah daerah, apalagi sejak adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).
Ansar menyebutkan sejumlah kepala daerah (gubernur) di Indonesia juga berencana mengusulkan hal serupa ke pusat, tetapi tetap perlu menyesuaikan dengan kekuatan APBN.
"Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kami ikut mengusulkan ke pusat," ujar Ansar.








































