jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa) yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kasus itu terungkap setelah petugas menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen pabean dalam proses ekspor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Agus Yulianto menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum.
Dia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional,” ujarnya di Semarang, Rabu (25/2).
Perkara ini bermula pada 10 September 2025 saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer milik PT Alam Lintas Senara.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut diberitahukan sebagai 3.600 kantong foodstuff coffee.
Namun, hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya menunjukkan bahwa isi sebenarnya adalah 3.608 kantong rajangan daun kratom.


















.jpeg)

























