jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan distribusi ratusan ribu batang rokok ilegal.
Operasi penindakan terlaksana di Jalan Burangrang Raya Jangli, tepatnya di depan Alfamart Burangrang Permata Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (14/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengungkapkan dari hasil penindakan, rokok ilegal yang diamankan sejumlah 256 ribu batang dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan estimasi nilai barang Rp 381.920.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 249.045.280.
"Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai sebagai community protector untuk mencegah beredarnya barang-barang ilegal di tengah masyarakat," ungkap Syuhadak dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Dia menyampaikan barang hasil penindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Syuhadak mengatakan penindakan ini sekaligus menjadi bentuk konsistensi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal yang melanggar aturan cukai yang berlaku.
"Operasi ini dilakukan melalui pengawasan intensif terhadap pergerakan sarana pengangkut yang dicurigai membawa rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan," kata Syuhadak.
Dia menambahkan keberhasilan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai penjaga gerbang negara melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk ilegal serta memastikan industri yang patuh aturan dapat berkembang secara adil dan sehat.





































