jpnn.com, KARAWANG - Bea Cukai Purwakarta mengamankan paket barang kiriman berisi 205.200 batang rokok ilegal di Main Hub ID EXPRESS Karawang Jalan Raya Klari, Anggadita pada Kamis (23/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Abdul Rasyid mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Satgas mengenai adanya pengiriman barang yang dicurigai sebagai rokok ilegal melalui jasa titipan.
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami pun memeriksa sejumlah paket dan menemukan 205.200 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai," ungkap Abdul Rasyid dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Dia mengatakan rokok-rokok tersebut dikemas dalam sejumlah paket yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah.
Berdasarkan hasil pencacahan, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 304.722.000.
Sementara itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 153.079.200.
Dari operasi penindakan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur pengiriman barang.










































