jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Kamis (20/11).
Barang-barang yang dimusnahkan, berupa 3.311.978 batang rokok, 383 kg tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Adapun total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5.343.378.010.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan tersebut telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tanggal 7 November 2025.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran barang tanpa pita cukai yang sah," beber Dwijo Muryono dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Dwijo mengungkapkan berdasarkan hasil perhitungan, peredaran BKC ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.457.042.175 dari sisi penerimaan cukai.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan," tegasnya.





































