jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat memusnahkan 68.108 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek serta 7.030 gram tembakau iris (TIS) ilegal.
Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, yakni di Kecamatan Narmada pada 25 November 2025, dan Kecamatan Gerung pada 4 Desember 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil dari 44 kali penindakan yang dilakukan pihaknya bersama jajaran Pemkab Lombok Barat pada operasi Juni 2025.
Dari seluruhnya, perkiraan nilai barang mencapai Rp 103.048.380 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 51.812.948.
Bambang juga mengatakan sepanjang 1 Januari-3 Desember 2025, Bea Cukai Mataram telah melakukan 308 penindakan dengan total barang bukti, berupa 939.921 batang rokok ilegal dan 118.453 gram tembakau iris ilegal.
Dia menyebut nilai perkiraan total barang hasil penindakan mencapai Rp 1.385.370.330 dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan sebesar Rp 700.443.016.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal,” tegasnya.
Menanggapi pemusnahan ini, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyampaikan apresiasinya atas sinergi kuat antara Bea Cukai, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya.










































