jpnn.com, JAKARTA - Peredaran narkoba lintas negara terus mengancam generasi muda Indonesia.
Penindakan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi menjadi langkah krusial untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerugian sosial yang besar.
Sinergi tersebut membuahkan hasil ketika Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 4.080 butir MDMA seberat 1.907,2 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta, bersama BNN.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang dikumpulkan bersama oleh tim Bea Cukai dan BNN terkait adanya pengiriman mencurigakan dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress/gaun pengantin,” ungkap Syarif dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Setelah dilakukan analisis risiko, profiling, serta pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa titipan, ditemukan butiran tablet yang disembunyikan pada dinding kardus.
Hasil pengujian laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung MDMA.


















.jpeg)

























