Bea Cukai Bitung Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 162,8 Juta, Ada 1.937,54 Liter MMEA

3 hours ago 20

Bea Cukai Bitung Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 162,8 Juta, Ada 1.937,54 Liter MMEA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Bitung melaksanakan pemusnahan BKC ilegal, berupa hasil tembakau sebanyak 42.720 batang dan MMEA sebanyak 1.937,54 liter, Selasa (14/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BITUNG - Bea Cukai Bitung melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa hasil tembakau sebanyak 42.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.937,54 liter dengan estimasi nilai barang diperkirakan mencapai Rp 162.830.960.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bitung pada Selasa (14/10) dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditimbun di dalam tanah untuk memastikan tidak ada lagi nilai guna dari barang-barang tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai instansi dan pemangku kepentingan yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, di antaranya unsur TNI, kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNN, KPKNL, KPP, Pemerintah Kota Bitung, dan instansi teknis lainnya.

Kehadiran dan dukungan para pihak ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari barang pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung Paroji menegaskan pemusnahan ini merupakan perwujudan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan dan bentuk komitmen fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Ke depan, kami akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Paroji.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan media massa yang selama ini telah mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan pengawasan terhadap barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi perlindungan masyarakat dan keberlangsungan industri dalam negeri,” ujar Paroji.

Bea Cukai Bitung melaksanakan pemusnahan BKC ilegal senilai Rp 162,8 juta, ada 1.937,54 liter MMEA hingga 42.720 batang hasil tembakau

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |