bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster bersama Kajati Bali Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, Jumat (13/6).
Bale Kertha Adhyaksa menjadi tempat penyelesaian masalah di tingkat desa dengan mengedepankan nilai kekeluargaan, musyawarah, mufakat, dan semangat “paras-paros sarpanaya”, bahwa semua bersaudara.
Menurut Koster, desa adat di Bali merupakan warisan adiluhung yang masih hidup dan dijalankan dengan tekun oleh masyarakat.
“Bali memiliki 1.500 desa adat dan satu-satunya di Indonesia yang masih utuh, eksis dan mampu berperan dalam tatanan kehidupan masyarakatnya,” kata Gubernur Koster.
Koster juga menegaskan bahwa Pemprov Bali telah memperkuat eksistensi desa adat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali.
Perda ini memperluas fungsi, peran, dan kewenangan desa adat dalam menjalankan tugas-tugas sosial, kultural, dan bahkan administratif, termasuk penugasan dari pemerintah.
Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa sebagai wahana integrasi antara hukum adat dan nasional sekaligus memberikan ruang penyelesaian masalah secara damai tanpa harus selalu bergantung pada jalur pengadilan.
Pola ini mengedepankan nilai toleransi, kolaborasi, dan perdamaian, yang menjadi inti dari hukum adat Bali.