jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel tengah mendalami motif di balik kebejatan seorang ayah, Hengky Ardiansyah (31) yang tega menjual anak kandungnya yang berusia tiga hari.
Aksi keji tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyamaran dan meringkus pelaku di kawasan Sukarami Palembang, Minggu (22/2).
Pelaku diketahui memperdagangkan bayinya melalui media sosial Facebook.
Guna mengelabui publik, dia menggunakan modus "tawaran adopsi" yang ditujukan kepada pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan.
Namun, di balik kedok aksi adopsi tersebut, Hengky mematok harga fantastis sebesar Rp 52 juta untuk darah dagingnya sendiri.
Polisi yang mengetahui aksi pelaku langsung memancing tersangka untuk bertransaksi di kawasan Sukarami Palembang pada Minggu 22 Februari 2026.
Kepada penyidik Hengky menuturkan bayi yang akan dijualnya merupakan anak kandungnya buah pernikahan dengan istrinya SA.
Anaknya lahir pada 19 Februari 2026. Artinya, saat akan dijual pada Minggu pagi, bayi itu masih berusia tiga hari, termasuk belum sempat diberi nama.












































