jatim.jpnn.com, JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang KH Imam Baihaqi M.H. menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang kembali memberlakukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai masa "iddah politik" bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
KH Imam Baihaqi mempertanyakan keputusan tersebut karena menurut dia, aturan mengenai masa "iddah politik" sebelumnya telah dicabut dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, dia menilai seluruh kader NU semestinya memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, termasuk kader yang belum genap satu tahun meninggalkan jabatan politik.
"Ini ada gerakan yang mencederai demokrasi di Nahdlatul Ulama. Menurut saya, ini harus ditolak, harus dianulir, dan dievaluasi kembali oleh para kiai sepuh," ujar KH Imam Baihaqi dalam serial talkshow "Mimbar Muktamar NU" bertajuk "Saat Muktamirin Dipermainkan" yang digelar Suluh Nahdliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).
Dia berharap mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dapat menjadi ruang untuk mengevaluasi kembali persoalan tersebut secara jernih dan proporsional.
"Saya berharap betul nanti melalui AHWA ini benar-benar dievaluasi ulang. Beliau-beliau mesti berpikir lebih jernih," katanya.
Menurut KH Imam Baihaqi, sejumlah figur yang muncul sebagai calon Ketua Umum PBNU merupakan kader terbaik yang memiliki kapasitas untuk memimpin organisasi.
Karena itu, dia meminta proses pencalonan tidak terganjal aturan yang dinilai sudah tidak relevan.





































