Asosiasi Pedagang Protes Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Minta Ditinjau Kembali

3 days ago 29

Asosiasi Pedagang Protes Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Minta Ditinjau Kembali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi: Seorang aktivis yang tergabung dalam Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker saat melakukan kampanye pemasangan penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/pd.

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak sejumlah pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.

Hal itu disuarakan oleh pedagang pasar dan pedagang warteg yang mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, pada Kamis (20/11) kemarin.

Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak Ranperda KTR DKI JAKARTA yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!”, serta “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.

“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ucap perwakilan APPSI Ngadiran.

APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.

Pemda DKI Jakarta sendiri memiliki 153 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata dia.

APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |