jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak sejumlah pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disuarakan oleh pedagang pasar dan pedagang warteg yang mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, pada Kamis (20/11) kemarin.
Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak Ranperda KTR DKI JAKARTA yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!”, serta “Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!”.
“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ucap perwakilan APPSI Ngadiran.
APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Pemda DKI Jakarta sendiri memiliki 153 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata dia.





































