jpnn.com, SIAK - Satreskrim Polres Siak menangkap 4 orang pria yang merupakan sindikat penipuan menggunakan modus jual beli batu merah delima bertuah.
Dalam kasus ini, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Siak mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diperdaya para pelaku.
Empat orang pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan para pelaku menggunakan skenario terencana untuk meyakinkan korban bahwa dirinya berjodoh memiliki batu merah delima yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah.
“Para pelaku memainkan peran berbeda-beda, mulai dari penjual, perantara hingga sosok yang mengaku sebagai calon pembeli dari Singapura dengan nilai transaksi mencapai Rp2,7 miliar,” ungkap AKP Raja Kosmos, Jumat (29/5).
Adapun korban bernama Zainuddin alias Atan (54), seorang ASN, warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Saat meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan batu merah delima yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah.
Korban yang percaya kemudian diajak mengikuti pelaku dengan alasan menjemput uang pembayaran dari calon pembeli.






































