jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganan perkara tersebut diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Asep menyampaikan hal tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yakni calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lebih lanjut Asep Guntur mengatakan nama lain yang menjadi calon tersangka Google Cloud oleh KPK ialah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT).
Walaupun demikian, dia mengatakan terdapat calon tersangka yang berbeda dengan perkara yang sudah ditangani Kejagung.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.
Sebelumnya KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.





































