jpnn.com, GOWA - Sakit hati lamarannya ditolak, AS (35) sebar video syur korban inisial S (36) yang berprofesi biduan di media sosial.
"Motifnya sakit hati, karena mau menikahi korban, tetapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Rabu.
Aldy mengatakan pihaknya menangkap AS di Bali.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar video persetubuhan dirinya dengan korban di media sosial hingga dianggap norma agama dan melanggar hukum.
Meski keduanya sama-sama memiliki keluarga dan anak, namun pelaku nekat membuat video itu dengan mengancam korban bila tidak dinikahi maka video tersebut disebar. Belakangan, pelaku menyebar video itu karena keinginannya tidak dipenuhi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban juga diduga diperas Rp 100 juta dengan ancaman sama menyebar video syur tersebut bila tidak memenuhi keinginannya.
"Karena korban tidak memberikan uang itu dan menolak tidak ingin menikah dengannya maka pelaku ini menyebarkan ke Facebook," kata Kapolres.
Video syur layaknya suami istri tersebut dilakukan keduanya pada salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025.






































