jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membantah narasi yang menyebut ijazah doktoral di eks anggota DPR RI itu palsu dan abal-abal.
Arsul awalnya memohon maaf karena baru bisa menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan ijazah palsu dan abal-abal di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11) ini.
"Sekali lagi, saya mohon maaf kalau kemarin saya diam saja tidak merespons," kata dia, Senin.
Dia mengatakan tuduhan ijazah doktoralnya dituding palsu demi mengasumsikan gelar itu tidak diterbitkan universitas.
Sementara itu, tuduhan ijazah doktoralnya dituding abal-abal demi mengasumsikan gelar itu tidak didapat secara wajar melalui proses pembelajaran.
"Barangkali kalau dalam bahasa lebih bebas itu ijazahnya membeli, kira-kira, kan, begitu," kata Arsul.
Dia mengatakan pada 2020 mendaftar studi doktoral di Collegium Humanum Warsaw Management University.
Arsul mengaku sudah mengecek ke Kemendikbud sebelum mendaftar kuliah di kampus dari Polandia tersebut.






































