jpnn.com, BANDUNG BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan seorang anggota ormas GRIB Jaya PAC Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku berinisial AG ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitasnya.
"Dari HP milik AG terdapat grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG mengakui sebagai anggota ormas tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5).
Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai AG yang diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Tim penyidik kemudian melacak AG hingga ke kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong.
"Hasil penggeledahan menemukan 29 paket kristal putih diduga sabu-sabu seberat 106,71 gram, satu timbangan digital, dua plastik klip bening kosong, satu solasi, dan satu ponsel," ujar Hendra.
AG mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Baron (DPO) yang masih buron.
"AG mengedarkan narkotika dengan sistem tempel di sekitar Cimahi dan Bandung Barat. Jika berhasil menjual seluruhnya, ia mendapat keuntungan Rp5 juta dari Baron," jelas Hendra.
Pelaku dikenakan pasal berlapis. "AG dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1, dan Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hendra. (tan/jpnn)