jpnn.com - Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Rafiq Al Amri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin.
Rafiq Al Amri merupakan anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah (Dapil Sulteng) periode 2024-2029.
Penetapan tersangka Rafiq diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirim Polda Sulteng kepada kepala Kejati Sulteng yang beredar di kalangan wartawan pada Rabu (15/7/2026).
"Surat ketetapan tentang penetapan tersangka atas nama Rafiq Al Amri sebagaimana terlampir," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Ressiber Polda Sulteng Kombes Yudyarto Wiyono tersebut.
Sesuai surat itu, Rafiq Al Amri disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 433 Ayat 1 Jo Pasal 441 Ayat 1 UU KUHP.
Pada hari yang sama, Polda Sulteng juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus yang menjerat Rafiq Al Amri.
Melalui SPDP itu, penyidik kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 itu.
Penyidik juga telah memeriksa para saksi termasuk ahli, menyita barang bukti, dan pemeriksaan Rafiq saat masih berstatus saksi.







































