Anggaran Beasiswa Rp Rp 420,5 M di Aceh Diduga Dikorupsi, Jaksa Bergerak

6 days ago 31

Anggaran Beasiswa Rp Rp 420,5 M di Aceh Diduga Dikorupsi, Jaksa Bergerak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi dugaan korupsi anggaran beasiswa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai anggaran Rp 420,5 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara.

"Saksi-saksi yang diperiksa dan minta keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa," kata dia di Banda Acehm Senin (17/11/2025).

Menurut Ali, jumlah saksi akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung.

Keterangan para saksi tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi penyidik mendapatkan alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang patut bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran beasiswa tersebut.

"Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dikelola BPSDM Provinsi Aceh dengan total anggaran mencapai Rp 420,5 miliar lebih dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp 420,5 miliar," katanya.

Kejati Aceh terus bergerak mengusut dugaan korupsi anggaran beasiswa dengan total anggaran Rp 420,5 miliar lebih selama beberapa tahun. Begini infonya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |