jpnn.com, BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah.
Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif terus digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten.
Gubernur Banten Andra Soni. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Banten
Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta maupun pemerintah.
Gubernur Andra Soni meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di wilayah ini tetapi nomornya masih luar Banten untuk segera memutasikan kendaraannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar seratus persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” pesan Gubernur Andra Soni dalam keterangannya, Senin (14/7).