jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi kian menyasar generasi muda. Modusnya pun makin canggih, mulai dari investasi bodong, judi online (judol), hingga peminjaman rekening pribadi dengan iming-iming komisi cepat.
Ancaman tersebut mengemuka dalam diskusi publik Ngabuburit Hukum dan Ekonomi: Anak Muda Waspadai Money Laundry yang digelar di Hall Hotel Taman Sari, Kabupaten Karanganyar, Jumat (27/2/2026).
Diskusi menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah Zulkifli Gayo, serta pakar TPPU Ardhian Dwiyoenanto.
Prof. Pujiyono yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret menegaskan generasi muda jangan mudah tergiur jalan pintas yang justru menjerumuskan ke praktik pencucian uang, kejahatan turunan dari korupsi dan kriminal ekonomi lainnya.
“Masa depan Indonesia ditentukan oleh integritas anak mudanya. Mobilitas vertikal paling rasional adalah pendidikan. Tingkatkan kapasitas, jangan puas dengan capaian sekarang,” ujarnya di hadapan mahasiswa, pelajar, dan karang taruna.
Dia juga menyinggung aliran dana hasil eksploitasi sumber daya yang kerap “lari” ke luar negeri. “Kekayaan alam besar, tetapi uangnya menguap. Ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan moral dan nasionalisme,” tegasnya.
Profesional Pencuci Uang Direkrut dari Anak Muda
Pakar TPPU Ardhian Dwiyoenanto mengungkapkan, dari pengalamannya menangani sekitar 1.100 kasus di PPATK, nilai transaksi pencucian uang yang teridentifikasi menembus Rp1.300 triliun, dengan korupsi sebagai tindak pidana asal terbesar.









































